Rabu, 27 Februari 2013

PROGRAM UMUM ORGANISASI

I. BIDANG OPERASIONAL DAN PENGEMBANGAN USAHA

II. BIDANG KINERJA
  1. Memberi masukan dalam penyusunan anggaran, pengelolaan dana serta pelaporan keuangan
  2. Memberikan masukan kepada manajemen untuk menerapkan prinsip reward and punishment secara lebih komprehensif guna mengukur kinerja  serta mekanisme  pembagian bonus.
III. BIDANG KEPEGAWAIAN
  1. Mengusulkan kenaikan gaji merit pegawai  setiap tahun sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan.
  2. Memberikan masukan mengenai perubahan tunjangan transport menjadi bagian dari  take home pay seluruh pegawai.
  3. Melakukan evaluasi dan analisis segala kebijakan Direksi, yang berkaitan dengan kepegawaian yang berpotensi merugikan
  4. Mengusulkan bagi pegawai yang memasuki masa purna bakti atau meninggal dunia saat menjadi pegawai aktif diberikan penghargaan kenaikan kelas jabatan satu tingkat upa.
  5. Mendorong penerbitan dan penyempurnaan SK Direksi yang berkaitan dengan kesejahteraan pegawai, antara lain :
  6. Mendorong menejemen memberikan beasiswa kepada anak karyawan yang berprestasi.
IV. BIDANG HUKUM DAN ORGANISASI
  1. Mendorong penerbitan SK  tentang Pembentukan Tim Bantuan Hukum bagi pekerja yang mengalami masalah hukum.
  2. Pembuatan legaladvice/legalopinion terhadap suatu permasalahan hukum yang terjadi pada Serikat Pekerja dan anggotanya, baik internal maupun eksternal.
  3. Mendorong pengaktifan kepengurusan Lembaga Kerja Sama Bipartit antara Serikat Pekerja dengan Manajemen.
  4. Pelaksanaan sosialisasi oleh manajemen  mengenai PKB , paling lama 30 (tiga puluh hari) setelah disahkan.
  5. Up Grading kemampuan berorganisasi bagi seluruh pengurus Serikat Pekerja.
  6. Perkuatan koordinasi dan komunikasi yang kontinyu antara pengurus dengan perangkat organisasi tentang isu-isu terkini.
V. BIDANG KESEKRETARIATAN
  1. Konsolidasi dan optimalisasi kegiatan kesekretariatan, pengelolaan web SP dan  serta dokumentasi.
  2. Menerbitkan buletin Serikat Pekerja secara semester dengan menyampaikan informasi kepada para anggota Serikat Pekerja.
  3. Pelaksanaan Rapat Kerja Unit setiap tahunnya.
VI. BIDANG PERBENDAHARAAN
  1. Mengoptimalkan pengutipan iuran anggota untuk dana organisasi sehingga lebih independen dalam aktivitas memperjuangkan aspirasi anggota.
  2. Mengoptimalkan pengelolaan sumber dan penggunaan dana Serikat Pekerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar