Rabu, 27 Februari 2013

BIDANG/SEKSI ORGANISASI




Tugas :


Memimpin, mengarahkan dan menetapkan kebijakan organisasi serta mempertanggung jawabkan pelaksanaannya pada Ketua PUK SPSI

Fungsi :

Pelaksanaan kebijakan umum organisasi di bidang Organisasi PUK, serta Pelayanan terhadap anggota PUK
Pengkoordinasian dan penetapan kegiatan PUKbidang Organisasi dan SDM-nya.
Pengusulan pergantian antar waktu pengurus Unit Kerja bidang Organisasi dan SDM-nya. Pemantauan dan evaluasi kegiatan Unit Kerja PUK bidang Organisasi dan SDM-nya.
Penyelenggaraan organisasi berpedoman pada Asas Umum,demikian organisasi yang baik dan benar yang terdiri atas:




a. azas kepastian hukum

b. azas tertib penyelenggara organisasi

c. azas kepentingan anggota

d. azas keterbukaan

e. azas proporsionalitas

f. azas profesionalitas

g. azas akuntabilitas

h. azas efisiensi

i. azas efektivitas

j. azas itikad baik

k. azas kepantasan dan

l. azas kepatutan.


TUJUAN & SASARAN :

Tujuan organisasi yaitu menghimpun dan mempersatukan kaum pekerja, jaminan atas hak- hak, kepentingan- kepentingan pekerja baik dalam hubungan kerja maupun sosial.

Mengembangkan dan memantapkan identitas serta eksistensi PUK sebagai organisasi pekerja yang mandiri , demokratis, berwibawa dan bertanggung jawab,serta mengoptimalkan koordinasi, komunikasi, informasi, dokumentasi dan perpustakaan dengan para anggota.


SASARAN,

1.Menciptakan kader- kader pengurus PUK

2.Menanamkan kepada anggota pentingnya wadah perjuangan pekerja ( Serikat Pekerja)

3.Konsolidasi dan Pengembangan Organisasi

4.Pendidikan, Kaderisasi, Pelatihan dan Pembinaan

5.Membuat madding tentang segala hal yang berkaitan dengan kaum pekerja

6.Membuat perpustakaan PUK

7.Studi banding dengan PUK lain yang lebih baik

8.Hubungan Industrial dengan menagement

TUGAS DAN FUNGSI DALAM SERIKAT PEKERJA




                                                       BIDANG  ORGANISASI

TUGAS:

Memimpin,mengarahkan dan menetapkan kebijakan organisasi serta mempertanggung jawabkan pelaksanaannya pada ketua.
Fungsi:
 1.Pelaksanaan kebijakan umum organisasi di bidang organisasi Serikat Pekerja
 2.Pengkoordinasian dan penetapan kegiatan SP di bidang organisasi dan SDM nya
 3.Pengusulan pergantian antar waktu pengurus SP bidang organisasi dan SDM nya
 4.Pemantauan dan evaluasi kegiatan SP bidang organisasi dan SDM nya
Tujuan organisasi yaitu menghimpun dan mempersatukan kaum pekerja,jaminan atas hak-hak pekerja,kepentingan-kepentingan pekerja baik dalam hubungan kerja maupun kepentingan sosial,mengembangkan dan memantapkan identitas serta eksistensi SP sebagai organisasi yang mandiri,demokratis dan bertanggung jawab serta mengoptimalkan koordinasi,komunikasi,informasi,dokumentasi dengan para anggota.
Sasaran:
 1.Menciptakan kader-kader pengurus
 2.Menanamkan kepada anggota pentingnya wadah perjuangan pekerja (SP)
 3.Konsolidasi dan pengembangan organisasi
 4.Pendidikan,kaderisasi,pelatihan dan pembinaan
 5.Membuat mading tentang semua hal yang berkaitan dengan kaum pekerja
 6.Studi banding dengan SPyang lain
 7 Hubungan industrial dengan managemen.
                                             BIDANG HUKUM DAN  PEMBELAAN
                                                              ( ADVOKASI )            
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang,sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya.berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban di sertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
                                            Pendampingan,perlindungan dan pembelaan
Sasaran:
1.Terwujudnya peranan koordinasi dan fungsi organisasi sebagai pelindung,pembela serta sebagai sarana       pemandu kesetiakawanan dan solidaritas
2.Meningkatkan pelaksanaan dan kepastian hukum.
Bentuk kegiatan:
A.Melakukan upaya antisipasi dan pencegahan terjadinya kasus dengan memberi wawasan kepada anggota akan hak dan kewajibannya
B.Melakukan dan selalu mengingatkan tentang tata tertib dan sanksi indisipliner yang ada dalam PKB kepada anggota
C.Menyediakan form pengaduan di setiap divisi masing-masing
D.Melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap karyawan/anggota
Tujuan :
Apabila kita berfikir secara positif tentang hukum dan pembelaan maka mempunyai makna :
1.Menjernihkan kembali sesuatu yang telah tercemar , membetulkan kembali sesuatu yang salah dan meluruskan kembali sesuatu yang keliru atau yang menyimpang
2.Mengangkat kembali harkat dan martabat manusia kepada fitrahnya
3.Mengembalikan/memulihkan tatanan yang rusak(hukum)kepada tatanan kehidupan yang normal
4Membentuk,menempa,membina dan membimbing anggota yang tersangkut perkara hukum
                                                           BIDANG  HUMAS
Kalau kita cermati organisasi buruh bisa menjadi kekuatan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang seringkali di perlakukan tidak adil oleh pemilik perusahaan.Agar organisasi buruh memiliki posisi tawar perlu di kembangkan organisasi buruh yang kuat,organisasi buruh yang kuat tentu saja harus didukung oleh anggotanya dan di akui oleh publik.
Dalam upaya mendapatkan dukungan inilah di perlukan kegiatan komunikasi dengan anggota,calon anggota dan dengan pihak terkait untuk mempengaruhi kebijakan,tentang aturan dan pembatasan pada buruh.
Peran humas dalam organisasi buruh di perlukan untuk menyebarluaskan publikasi,siaran pers,lobi dengan pihak-pihak perusahaan atau pemerintah.
Fungsi dan peran humas
  1. memberi konseling yang didasari pemahaman masalah perilaku manusia
  2.  Membuat analisis trend masa depan dan ramalan akan akibat-akibatnya bagi institusi
  3. Melakukan riset pendapat,sikap dan harapan anggota terhadap institusi serta memberi saran
  4.  menciptakan serta membina k komunikasi dua arah berdasarkan kebenaran dan info yang utuh
  5. mencegah konflik dan salah pengertian
  6. meningkatkan rasa saling hormat dan rasa tanggung jawab sosial
  7. melakukan penyerasian kepentingan institusi terhadap kepentingan umum
  8. meningkatkan itikad baik institusi terhadap anggota
  9. memperbaiki hubungan industrial
10. menarik calon anggota serta mengurangi keinginan anggota untuk keluar dari institusi
11.memasyarakatkan info yang akurat
12.menyampaikan info dari management berkaitan dengan kebijakan perusahaan
13.meningkatkan pengertian mengenai Demokrasi

PROGRAM UMUM ORGANISASI

I. BIDANG OPERASIONAL DAN PENGEMBANGAN USAHA

II. BIDANG KINERJA
  1. Memberi masukan dalam penyusunan anggaran, pengelolaan dana serta pelaporan keuangan
  2. Memberikan masukan kepada manajemen untuk menerapkan prinsip reward and punishment secara lebih komprehensif guna mengukur kinerja  serta mekanisme  pembagian bonus.
III. BIDANG KEPEGAWAIAN
  1. Mengusulkan kenaikan gaji merit pegawai  setiap tahun sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan.
  2. Memberikan masukan mengenai perubahan tunjangan transport menjadi bagian dari  take home pay seluruh pegawai.
  3. Melakukan evaluasi dan analisis segala kebijakan Direksi, yang berkaitan dengan kepegawaian yang berpotensi merugikan
  4. Mengusulkan bagi pegawai yang memasuki masa purna bakti atau meninggal dunia saat menjadi pegawai aktif diberikan penghargaan kenaikan kelas jabatan satu tingkat upa.
  5. Mendorong penerbitan dan penyempurnaan SK Direksi yang berkaitan dengan kesejahteraan pegawai, antara lain :
  6. Mendorong menejemen memberikan beasiswa kepada anak karyawan yang berprestasi.
IV. BIDANG HUKUM DAN ORGANISASI
  1. Mendorong penerbitan SK  tentang Pembentukan Tim Bantuan Hukum bagi pekerja yang mengalami masalah hukum.
  2. Pembuatan legaladvice/legalopinion terhadap suatu permasalahan hukum yang terjadi pada Serikat Pekerja dan anggotanya, baik internal maupun eksternal.
  3. Mendorong pengaktifan kepengurusan Lembaga Kerja Sama Bipartit antara Serikat Pekerja dengan Manajemen.
  4. Pelaksanaan sosialisasi oleh manajemen  mengenai PKB , paling lama 30 (tiga puluh hari) setelah disahkan.
  5. Up Grading kemampuan berorganisasi bagi seluruh pengurus Serikat Pekerja.
  6. Perkuatan koordinasi dan komunikasi yang kontinyu antara pengurus dengan perangkat organisasi tentang isu-isu terkini.
V. BIDANG KESEKRETARIATAN
  1. Konsolidasi dan optimalisasi kegiatan kesekretariatan, pengelolaan web SP dan  serta dokumentasi.
  2. Menerbitkan buletin Serikat Pekerja secara semester dengan menyampaikan informasi kepada para anggota Serikat Pekerja.
  3. Pelaksanaan Rapat Kerja Unit setiap tahunnya.
VI. BIDANG PERBENDAHARAAN
  1. Mengoptimalkan pengutipan iuran anggota untuk dana organisasi sehingga lebih independen dalam aktivitas memperjuangkan aspirasi anggota.
  2. Mengoptimalkan pengelolaan sumber dan penggunaan dana Serikat Pekerja.

Selasa, 12 Februari 2013

BIDANG PERANAN BURUH PEREMPUAN

Misi dan Tujuan
Mewujudkan kebijakan yang responsif gender dan peduli anak untuk meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan perempuan, serta memenuhi hak tumbuh kembang dan perlindungan terhadap anak.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan dalam berbagai bidang pembangunan. Serta meningkatkan kapasitas kelembagaan dan peran serta masyarakat dalam mendukung pencapaian kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Seperti hak untuk berserikat dan bergabung dengan organisasi Serikat Pekerja.
Agenda Kerja
  1. Mengikutkan sertakan perempuan dalam setiap kegiatan organisasi serikat
  2. Melaksanakan seminar dan pelatihan yang berkaitan dengan kesehatan ibu dan anak oleh pihak manajemen dan provider kesehatan (askes)
  3. Memberikan Training maupun pelatihan gender oleh pihak manajemen (ALI Departemen)
  4. Membuat artikel yang berhubunguan dengan gender atau pemberdayaan kaum perempuan, yang nantinya akan dipublikasikan di website sebagai wacana dan motivasi bagi kaum perempuan dan para istri anggota serikat.

BIDANG PENDIDIKAN & SDM

Misi dan Tujuan
Mengadakan pelatihan-pelatihan dengan tujuan untuk menambah wawasan para pekerja agar lebih profesional dalam pekerjaanya. Dengan memberikan materi pelatihan yang bersifat pada teori dan sikap kerja.
Selain itu pelatihan ini diharapkan dapat menjadikan para pekerja mampu beradaptasi dengan lingkungan kerjanya juga dengan jenis pekerjaanya. Jika hal ini diterapkan maka dalam bekerja mereka dapat lebih terampil, juga efektif dan efisien dalam melakukan tugas yang telah diberikan oleh perusahaan.
Agenda Kerja
  1. Melakukan kegiatan pendidikan dan latihan bagi pengurus dan anggota serikat secara periodik dan berkelanjutan tentang peraturan tenaga kerja. Yaitu dengan melakukan Pelatihan Dasar-dasar serikat pekerja.
  2. Merumuskan rancangan PKB yang berkualitas dan menperjuangkan dalam perundingan.
  3. Menperjuangkan Bantuan pendidikan bagi anak karyawan yang tidak bersekolah di fasilitas perusahaan.
  4. Melakukan kegiatan study banding ke perusahaan sejenis atau perusahaan lainnya.

BIDANG KESEJAHTERAAN

Misi dan Tujuan
Peranan pekerja dan serikat pekerja menjadi suatu hal yang penting bagi suatu manajemen perusahaan. Dalam memajukan perusahaan, dibutuhkan suasana hubungan industrial yang harmonis dan kondusif. Antara lain saling menghargai serta saling menghormati peran masing-masing dan adanya keterbukaan di antara manajemen dan pekerja.
Disamping itu, kesejahteraan di tempat kerja memiliki perhatian lebih karena memiliki dampak pada ekonomi perusahaan, terutama bila kinerja karyawan buruk. Oleh karena itu, perlunya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja sehingga dapat menunjang kebutuhan  perekonomian keluarga yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

LINGKUNGAN HIDUP & K3

Misi dan Tujuan Melakukan monitoring, kampanye dan evaluasi dengan menetapkan prioritas kegiatan K3 dalam pengelolaan sumber daya alam serta peningkatan kualitas lingkungan riau komplek dan peran serta pekerja dalam pengelolaan lingkungan hidup. Agenda Kerja Bersama dengan pihak LP & C untuk pengadaan trainning safety secara berkala, yaitu sekali setahun Mengajukan proposal kepada pihak management dan LP & C untuk pengadaan trainning ahli K3 umum tingkat operator. Mengajukan proposal kepada pihak LP & C untuk ikut serta dalam safety massegement comitte sekali dalam sebulan yang diikuti oleh semua menagement/dept head RPL

BIDANG SOSIAL & BUDAYA

Misi dan Tujuan Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial dalam rangka membangun solidaritas antara pengurus dan anggota, baik dalam keadaan senang maupun susah. Dengan demikian dapat terjalin suatu komunikasi yang baik serta mempererat hubungan tali silaturahmi antar sesama anggota maupun pengurus. Agenda Kerja Melakukan kegiatan–kegiatan sosial yang mendukung kepentingan anggota, dan masyarakat di lingkungan pekerja. Misalnya kunjungan atas musibah yang dialami anggota ataupun pengurus seperti; sakit keras (rawat inap), meninggal dunia, bencana alam, dan lain sebagainya. Bersama ketua bidang dan pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara) serta dibantu oleh koordinator/bakor yang berada di area masing-masing dalam melakukan penggalangan dana. Dimana proses penggalangan dana akan kita muat atau publish melalui website seperti; iklan, banner, dan lain-lain. Turut menghadiri undangan pengurus maupun anggota dalam melaksanakan hajatan atau syukuran seperti; pernikahan, sunatan, Aqiqah, berangkat haji, yang nantinya akan dimuat dalam Agenda pada website SP Riaupulp. Berpartisipasi dalam mengikuti kegiatan sosial yang diselenggarakan oleh perusahaan, lembaga, maupun organisasi/paguyuban seperti; donor darah, kerja bakti, dan lain-lain. Berperan aktif dalam kegiatan pekan budaya yang dilaksanakan oleh paguyuban atau organisasi yang berada di Riau komplek maupun sektor (misalnya: pelabuhan Futong & Buatan)

BIDANG KAMPANYE & PROPAGANDA

Misi dan Tujuan Berupaya dalam menggalang kembali persatuan dan kesatuan anggota serikat, serta mengajak dan merangkul para pekerja untuk menjadi keanggotan. Dengan melakukan propaganda akan pentingnya berserikat bagi pekerja, sehingga dapat mengkoordinir dan mengupayakan hubungan komunikasi yang baik dan harmonis kepada pihak managemen/industrial dalam penyelesaikan berbagai permasalahan secara musyawarah. Agenda Kerja Melakukan program pendataan Ulang keanggotaan serikat pekerja, dengan cara meyebarkan formulir baru yang dilakukan oleh tim propaganda dan bakor masing-masing departemen atau pendataan ulang via Internet (website SP Riaupulp) Mensosialisasikan penggunaan forum dalam melakukan propanganda, sehingga terjalin komunikasi yang baik dan terkoodinir antara tim propaganda, bakor dan anggota serikat pekerja. Melakukan propaganda akan pentingnya berserikat bagi anggota maupun pekerja, melalui media website seperti; banner, slider, maupun berupa artikel yang secara tidak langsung dapat memberikan motivasi bagi anggota dan pekerja akan pentingnya berserikat.

BIDANG HUKUM & ADVOKASI

Misi dan Tujuan Berupaya dalam menstabilkan lingkungan kerja yang kondusif di kalangan pekerja dan manajemen, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tenaga kerja dan PKB perusahaan. 

Dalam dunia kerja, sebelum terjadi hubungan kerja antara Pengusaha dan Pekerja, dibuat suatu perjanjian yang merupakan dasar kesepakatan untuk memenuhi hak dan kewajiban antara masing-masing pihak (Pengusaha dan Pekerja). 

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur tentang perjanjian kerja, dan juga mengatur tentang perjanjian kerja bersama. Berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja bersama (“PKB”) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. 

Pengertian Serikat Pekerja/Serikat Buruh Berdasarkan pengertian tersebut, PKB mengatur mengenai perjanjian antara serikat pekerja/beberapa serikat pekerja dengan pengusaha/beberapa pengusaha/perkumpulan pengusaha. Istilah serikat pekerja/serikat buruh berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU Ketenagakerjaan, adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. 

Agenda Kerja Memberikan perlindungan serta mengayomi anggota dan pengurus dari perlakuan diskriminatif, yang dilandasi UU ketenaga kerjaan dan ketentuan yang berlaku. Mendampingi dan melakukan pembelaan baik di dalam maupun di luar pengadilan terhadap permasalahan hubungan industrial dengan managemen secara maksimal oleh tim advokasi yang pembelaannya dimotori oleh ketua bidang advokasi sesuai dengan kemampuan tim. Bersama tim Advokator dan Pendidikan dalam memberikan sosialisasi serta penyuluhan dalam bentuk seminar maupun diskusi kepada anggota dan pengurus untuk jangka waktu 6 bulan ke depan. 

Bersama Managemen dan pengurus serikat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Tenaga kerja dan PKB. Sehingga dapat terciptanya suasana yang aman dan kondusif di lingkungan kerja perusahaan.

BIDANG INFORMASI & KOMUNIKASI

Misi dan Tujuan Membangun komunikasi dengan anggota serikat dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang dapat membangkitkan semangat solidaritas dan sosialisasi secara berkala. Serta menerapkan dan menggalakan penggunaan Forum SP/SB sebagai sarana dalam melakukan komunikasi kepada anggota serikat pekerja maupun pengurus bidang lainnya, baik di tingkat lokal dan nasional. Dengan demikian dapat terjalin suatu komunikasi yang berkelanjutan antara pengurus maupun anggota. 

Agenda Kerja Pengurus akan melakukan koordinasi dengan KOMISARIS, untuk mengadakan kunjungan area atau mengundang anggota serikat per area masing-masing dalam suatu agenda pelatihan di bidang informasi & komunikasi. 

Membahas tata cara penggunaan forum, posting atikel, maupun melakukan share info di social network seperti; Facebook dan twitter. 

Kunjungan ini akan dilakukan 1x per satu bulan dengan sistem rotasi. 

Membuat serta mendistribusikan form keanggotaan serikat pekerja, baik secara manual maupun secara online yang proses pembuatannya akan diselesaikan SECEPATNYA. 

Mengikuti pelatihan bidang Informasi & Teknologi, berdasarkan undangan pengurus pusat. 

Membuat suatu agenda pertemuan dengan seluruh serikat pekerja bidang Informasi & Komunikasi dengan durasi pertemuan 1x per 3 bulan dan pelaksanaannya menunggu konfirmasi dari PENGURUS PUSAT.