Selasa, 12 Februari 2013

BIDANG HUKUM & ADVOKASI

Misi dan Tujuan Berupaya dalam menstabilkan lingkungan kerja yang kondusif di kalangan pekerja dan manajemen, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tenaga kerja dan PKB perusahaan. 

Dalam dunia kerja, sebelum terjadi hubungan kerja antara Pengusaha dan Pekerja, dibuat suatu perjanjian yang merupakan dasar kesepakatan untuk memenuhi hak dan kewajiban antara masing-masing pihak (Pengusaha dan Pekerja). 

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur tentang perjanjian kerja, dan juga mengatur tentang perjanjian kerja bersama. Berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja bersama (“PKB”) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. 

Pengertian Serikat Pekerja/Serikat Buruh Berdasarkan pengertian tersebut, PKB mengatur mengenai perjanjian antara serikat pekerja/beberapa serikat pekerja dengan pengusaha/beberapa pengusaha/perkumpulan pengusaha. Istilah serikat pekerja/serikat buruh berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU Ketenagakerjaan, adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. 

Agenda Kerja Memberikan perlindungan serta mengayomi anggota dan pengurus dari perlakuan diskriminatif, yang dilandasi UU ketenaga kerjaan dan ketentuan yang berlaku. Mendampingi dan melakukan pembelaan baik di dalam maupun di luar pengadilan terhadap permasalahan hubungan industrial dengan managemen secara maksimal oleh tim advokasi yang pembelaannya dimotori oleh ketua bidang advokasi sesuai dengan kemampuan tim. Bersama tim Advokator dan Pendidikan dalam memberikan sosialisasi serta penyuluhan dalam bentuk seminar maupun diskusi kepada anggota dan pengurus untuk jangka waktu 6 bulan ke depan. 

Bersama Managemen dan pengurus serikat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Tenaga kerja dan PKB. Sehingga dapat terciptanya suasana yang aman dan kondusif di lingkungan kerja perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar