BIDANG ORGANISASI
TUGAS:
Memimpin,mengarahkan dan menetapkan kebijakan organisasi serta mempertanggung jawabkan pelaksanaannya pada ketua.
Fungsi:
1.Pelaksanaan kebijakan umum organisasi di bidang organisasi Serikat Pekerja
2.Pengkoordinasian dan penetapan kegiatan SP di bidang organisasi dan SDM nya
3.Pengusulan pergantian antar waktu pengurus SP bidang organisasi dan SDM nya
4.Pemantauan dan evaluasi kegiatan SP bidang organisasi dan SDM nya
Tujuan organisasi yaitu menghimpun dan mempersatukan kaum
pekerja,jaminan atas hak-hak pekerja,kepentingan-kepentingan pekerja
baik dalam hubungan kerja maupun kepentingan sosial,mengembangkan dan
memantapkan identitas serta eksistensi SP sebagai organisasi yang
mandiri,demokratis dan bertanggung jawab serta mengoptimalkan
koordinasi,komunikasi,informasi,dokumentasi dengan para anggota.
Sasaran:
1.Menciptakan kader-kader pengurus
2.Menanamkan kepada anggota pentingnya wadah perjuangan pekerja (SP)
3.Konsolidasi dan pengembangan organisasi
4.Pendidikan,kaderisasi,pelatihan dan pembinaan
5.Membuat mading tentang semua hal yang berkaitan dengan kaum pekerja
6.Studi banding dengan SPyang lain
7 Hubungan industrial dengan managemen.
BIDANG HUKUM DAN PEMBELAAN
( ADVOKASI )
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang
dibuat oleh pihak yang berwenang,sehingga dapat dipaksakan
pemberlakuannya.berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya
ketertiban di sertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Pendampingan,perlindungan dan pembelaan
Sasaran:
1.Terwujudnya peranan koordinasi dan fungsi organisasi sebagai
pelindung,pembela serta sebagai sarana pemandu kesetiakawanan dan
solidaritas
2.Meningkatkan pelaksanaan dan kepastian hukum.
Bentuk kegiatan:
A.Melakukan upaya antisipasi dan pencegahan terjadinya kasus dengan memberi wawasan kepada anggota akan hak dan kewajibannya
B.Melakukan dan selalu mengingatkan tentang tata tertib dan sanksi indisipliner yang ada dalam PKB kepada anggota
C.Menyediakan form pengaduan di setiap divisi masing-masing
D.Melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap karyawan/anggota
Tujuan :
Apabila kita berfikir secara positif tentang hukum dan pembelaan maka mempunyai makna :
1.Menjernihkan kembali sesuatu yang telah tercemar , membetulkan kembali
sesuatu yang salah dan meluruskan kembali sesuatu yang keliru atau yang
menyimpang
2.Mengangkat kembali harkat dan martabat manusia kepada fitrahnya
3.Mengembalikan/memulihkan tatanan yang rusak(hukum)kepada tatanan kehidupan yang normal
4Membentuk,menempa,membina dan membimbing anggota yang tersangkut perkara hukum
BIDANG HUMAS
Kalau kita cermati organisasi buruh bisa menjadi kekuatan untuk
memperjuangkan hak-hak pekerja yang seringkali di perlakukan tidak adil
oleh pemilik perusahaan.Agar organisasi buruh memiliki posisi tawar
perlu di kembangkan organisasi buruh yang kuat,organisasi buruh yang
kuat tentu saja harus didukung oleh anggotanya dan di akui oleh publik.
Dalam upaya mendapatkan dukungan inilah di perlukan kegiatan komunikasi
dengan anggota,calon anggota dan dengan pihak terkait untuk mempengaruhi
kebijakan,tentang aturan dan pembatasan pada buruh.
Peran humas dalam organisasi buruh di perlukan untuk menyebarluaskan
publikasi,siaran pers,lobi dengan pihak-pihak perusahaan atau
pemerintah.
Fungsi dan peran humas
1. memberi konseling yang didasari pemahaman masalah perilaku manusia
2. Membuat analisis trend masa depan dan ramalan akan akibat-akibatnya bagi institusi
3. Melakukan riset pendapat,sikap dan harapan anggota terhadap institusi serta memberi saran
4. menciptakan serta membina k komunikasi dua arah berdasarkan kebenaran dan info yang utuh5. mencegah konflik dan salah pengertian
6. meningkatkan rasa saling hormat dan rasa tanggung jawab sosial
7. melakukan penyerasian kepentingan institusi terhadap kepentingan umum
8. meningkatkan itikad baik institusi terhadap anggota
9. memperbaiki hubungan industrial
10. menarik calon anggota serta mengurangi keinginan anggota untuk keluar dari institusi
11.memasyarakatkan info yang akurat
12.menyampaikan info dari management berkaitan dengan kebijakan perusahaan
13.meningkatkan pengertian mengenai Demokrasi
terima kasih atas informasinya dan sharing knowledge
BalasHapusterima kasih atas informasinya dan sharing knowledge
BalasHapusTerimakasi atas informasinya,saya sekarang lebih mengerti peran humas di serikat.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSangat membantu
BalasHapus085945540718
BalasHapusTugas sekjen apa aja ya ?
BalasHapusTerimakasih atas infonya yg sangat berguna bagi saya,Pertayaannya:Tugas pokok Bedahara apa saja ya?😀😀
BalasHapusMaaf Izin bertanya Admin. Untuk struktural Unit kerja di SP, Apakah sepenuh nya Hak Ketua umum SP Untuk memilih atau di pilih Dengan azas demokratis oleh Semua Anggota SP..
BalasHapus